Urgensi Perluasan Wilayah Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik

Authors

  • Achmad Rifai Pengadilan Negeri Gresik Author

Keywords:

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perluasan Wilayah Hukum, Akses Masyarakat

Abstract

Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Gresik dan sekitarnya, memungkinkan makin bertambahnya perkara sengketa perselisihan hubungan industrial. Kondisi ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pencapaian keadilan bagi para pihak, khususnya pekerja/buruh. Selama ini para pihak yang tinggal di Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro apabila bersengketa akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Surabaya ((PHI Surabaya), sehingga cukup menyita waktu, tenaga dan biaya bagi para pihak yang bersengketa, terutama akan sangat terasa bagi pihak pekerja/buruh dari segi biaya, sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pencapaian keadilan bagi para pihak. Penelitian normatif ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perluasan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik (PHI Gresik), agar diperluas wilayah kewenangannya hingga mencakup sengketa hubungan industrial yang terjadi Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro. Hal ini bertujuan agar para pihak dapat memperoleh kemudahan akses keadilan maupun akses tempat terdekat yang akan menghemat waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu, perluasan wilayah hukum PHI Gresik menjadi suatu keharusan. Kebijakan ini dianggap urgen dan strategis untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam dinamika hubungan industrial di Kabupaten Gresik dan kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.

Published

2025-12-03