
Vol. 3 (2026): Hukum dan Keadilan
Edisi kali ini Jurnal Hukum dan Keadilan menghadirkan delapan artikel yang mengangkat beragam isu hukum aktual, baik dalam ranah hukum pidana, hukum perdata, perlindungan anak, perlindungan konsumen, hingga perkembangan tata kelola dan penegakan hukum di lingkungan peradilan. Sebagai artikel utama, “Implementasi Aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Gresik Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022” mengkaji penerapan transformasi digital dalam administrasi dan proses penanganan perkara pidana melalui integrasi sistem elektronik. Kajian ini merefleksikan upaya peradilan dalam mewujudkan proses yang lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung modernisasi sistem peradilan.
Perspektif perlindungan terhadap anak kemudian dihadirkan melalui pembahasan mengenai konsep diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak, yang menempatkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak. Selanjutnya, isu mengenai signifikansi regulasi khusus contempt of court mengangkat kebutuhan penguatan instrumen hukum dalam menjaga marwah, kewibawaan, dan kehormatan lembaga peradilan Indonesia.
Pada ranah hukum perdata dan ekonomi digital, edisi ini membahas wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui marketplace digital dengan menyoroti aspek hukum perdata sekaligus perlindungan konsumen di tengah berkembangnya transaksi elektronik. Sementara itu, artikel mengenai pertimbangan hukum hakim sebagai upaya pencegahan kejahatan narkotika memberikan perspektif mengenai peran putusan pengadilan dalam mendukung kebijakan penanggulangan tindak pidana narkotika.
Kajian berikutnya mengangkat pendekatan prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban pidana atas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, melalui studi terhadap Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Gsk. Pembahasan mengenai perbandingan pidana mati dalam KUHP lama dan KUHP baru dalam perspektif hak asasi manusia turut memperkaya diskursus mengenai perubahan hukum pidana nasional dan relevansinya dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai penutup, artikel mengenai penunjukan wali terhadap anak yang belum dewasa dalam hal penjualan tanah warisan, melalui studi Penetapan Nomor 128/Pdt.P/2025/PN Gsk, memberikan perhatian pada aspek perlindungan kepentingan hukum anak dalam tindakan hukum yang berkaitan dengan harta warisan.
Kedelapan artikel tersebut menunjukkan beragam dinamika hukum yang terus berkembang seiring perubahan teknologi, masyarakat, regulasi, dan praktik peradilan. Melalui edisi ini, Jurnal Hukum dan Keadilan berupaya menghadirkan kajian yang tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan praktik dan penegakan hukum yang modern, berkeadilan, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
