Implementasi Aplikasi e-Berpadu di Pengadilan Negeri Gresik Berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022
Keywords:
e-Berpadu, PERMA Nomor 8 Tahun 2022Abstract
Digitalisasi sistem peradilan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 memperkenalkan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) sebagai inovasi teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi administrasi perkara pidana secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi e-Berpadu di Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik serta menilai keterkaitannya dengan asas peradilan dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan isu, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi e-Berpadu mempermudah proses pelimpahan berkas, permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, dan banding secara daring, sehingga mampu mengefisienkan waktu, memangkas biaya, dan meningkatkan transparansi. Namun demikian, hambatan masih ditemukan, seperti tidak stabilnya jaringan internet, belum tersedianya sistem notifikasi otomatis, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem agar implementasi e-Berpadu dapat berjalan optimal dan selaras dengan prinsip peradilan modern yang berkeadilan dan pasti hukum.

