KONSEP DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK

Authors

  • Fani Tri Mayang Sari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Author
  • Iwan Harry Winarto Pengadilan Negeri Gresik Author

Keywords:

Anak, Diversi, Perlindungan Anak

Abstract

Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa di masa depan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta. Apabila seorang anak melakukan pelanggaran atau terlibat masalah hukum, maka berhak mendapatkan perlakuan yang khusus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak, mengetahui, menjelaskan dan menganalisis konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau mediasi. Konsep diversi menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap anak dan juga diharapkan menghapuskan stigma/cap buruk terhadap anak dan mengembalikan anak menjadi manusia normal.

Published

2026-08-31