Signifikansi Regulasi Khusus Contempt Of Court Demi Menjaga Marwah dan Wibawa Peradilan Indonesia
Keywords:
Contempt of Court, Perlindungan Hakim, KewibawaanAbstract
Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kewibawaan Hakim dalam proses persidangan, yang merupakan salah satu indikator putusan yang independen dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kewibawaan hakim saat ini hanya diatur oleh KUHP, KUHAP, serta secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dari perspektif hukum positif, tindakan yang bertujuan untuk merendahkan atau menjatuhkan kewibawaan peradilan merupakan pelanggaran hukum, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi. Diperlukan adanya regulasi khusus yang mengatur tentang Contempt of Court dengan akibat hukum berupa sanksi administratif, selain sanksi pidana.

