Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Narkotika
Keywords:
Penyalahgunaan Narkotika, Pertimbangan HakimAbstract
Penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah narkotika secara signifikan. Kejahatan narkotika bukan lagi kejahatan yang sifatnya berskala kecil, melainkan telah menjadi permasalahan internasional. Oleh karena memiliki dampak negatif yang dahsyat, penegakan hukum harus dibuat setegas mungkin untuk mengurangi angka kejahatan narkotika. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Kota Gresik yang kontradiktif dengan upaya penegakan hukum melalui putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara narkotika sebagai upaya menekan maraknya penggunaan narkotika. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta observasi lapangan di Pengadilan Negeri Gresik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika di Pengadilan Negeri Gresik didominasi oleh aspek yuridis dan prosedural yang bersifat positivistik. Ditemukan adanya disparitas hukuman yang dipengaruhi oleh regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta diskresi hakim dalam menilai perbuatan terdakwa. Meskipun pengadilan telah memutus ribuan perkara, putusan tersebut belum efektif dalam menekan angka kejahatan narkotika secara permanen sehingga disarankan agar hakim lebih menggali nilai keadilan substantif dan mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif guna memberikan efek jera yang lebih efektif.

