Pendekatan Prinsip Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana atas Peredaran Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar (Studi Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Gsk)
Keywords:
Strict Liability, Sediaan FarmasiAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana dalam perkara peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dengan studi kasus pil “double L” pada Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Gsk. Latar belakang kajian ini adalah maraknya peredaran obat keras ilegal yang menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat dan menguji relevansi penerapan prinsip strict liability dalam hukum pidana kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, berdasarkan analisis putusan pengadilan, ketentuan perundang-undangan, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai unsur tindak pidana terbukti melalui fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli, serta menitikberatkan pada aspek peredaran tanpa izin edar sebagai perbuatan melawan hukum. Prinsip strict liability tercermin dari pertimbangan yang tidak lagi mengutamakan pembuktian niat jahat, meski elaborasi doktrinal belum diuraikan secara komprehensif. Putusan ini memperlihatkan kontribusi nyata bagi perlindungan kesehatan publik dan penegakan hukum pidana di bidang farmasi.

