ANALISIS PERBANDINGAN PIDANA MATI DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Pidana Mati, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini menganalisis perbandingan pengaturan hukuman mati dalam KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1/2023), sekaligus mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. KUHP Baru memperkenalkan konsep revolusioner yaitu hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, yang berfungsi sebagai kompromi antara retensi dan abolisi, memberikan peluang rehabilitasi bagi terpidana. Melalui metode yuridis normatif komparatif, studi ini menyimpulkan bahwa meskipun pidana mati dipertahankan sebagai ultimum remedium, KUHP Baru menunjukkan pergeseran filosofi pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif, mencerminkan upaya progresif Indonesia dalam penghormatan HAM.

