Analisis Yuridis Penunjukkan Wali Terhadap Anak Yang Belum Dewasa Dalam Hal Penjualan Tanah Warisan  (Studi Kasus Penetapan Nomor 128/Pdt.P/2025)

Authors

  • Rohmatur Robiatus Saniyah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Cindy Alliyah Fitri Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim image/svg+xml Author
  • Habieb Ahmad Al Musyadaddy Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim image/svg+xml Author
  • Ahmad Listrianto Maulana Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Faza Layalia Bilqis Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Ari Karlina Pengadilan Negeri Gresik Author

Keywords:

Wali Anak, Hukum Waris, Perlindungan Anak

Abstract

Dalam praktik hukum perdata Indonesia, anak di bawah umur tetap memiliki hak atas harta warisan, tetapi belum memiliki kecakapan hukum untuk mengelolanya sendiri. Oleh karena itu, orang tua atau wali yang sah memerlukan izin dari pengadilan jika ingin melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 128/Pdt.P/2025/PN Gsk terkait permohonan seorang ayah untuk menjadi wali sah dan mewakili anaknya dalam penjualan tanah warisan. Fokus utama adalah menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan prinsip perlindungan hukum anak, khususnya asas the best interest of the child sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pemohon telah memenuhi aspek formil dan materil, termasuk alat bukti dan kesaksian yang sah. Namun, dari sisi pengawasan pasca-penetapan, belum ada mekanisme yang jelas untuk memastikan hasil penjualan benar-benar digunakan demi kepentingan anak. Oleh sebab itu, putusan ini menjadi penting untuk mengkaji sejauh mana peran pengadilan tidak hanya memberi izin, tetapi juga mengawasi pelaksanaannya. Studi ini merekomendasikan agar peradilan menetapkan langkah pengawasan lanjutan untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak anak di masa depan.

Published

2026-08-31