Kohabitasi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Tantangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Kohabitasi, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Kesusilaan, PrivasiAbstract
Fenomena kohabitasi atau tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan isu hukum yang terus berkembang di Indonesia. Di satu sisi, kohabitasi dipandang sebagai bentuk pelanggaran norma kesusilaan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan nilai-nilai Pancasila. Di sisi lain, praktik kohabitasi juga dikaitkan dengan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kebebasan berekspresi, serta hak untuk menentukan kehidupan pribadi. Artikel ini mengkaji kohabitasi dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan pendekatan normatif-yuridis, sekaligus menganalisis tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan moral, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

