Perlindungan Hukum Dan Mekanisme Pengaduan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Pengadilan Negeri Gresik
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual Anak, Mekanisme PengaduanAbstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia serta kelangsungan hidup generasi bangsa. Anak sebagai korban berada dalam posisi yang lemah, baik dari aspek fisik, psikis, maupun sosial, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi hambatan dan upaya dalam penerapan mekanisme pengaduan di Pengadilan Negeri Gresik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan memanfaatkan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bentuk perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak anak untuk didampingi orang tua atau wali, bantuan hukum, rehabilitasi medis dan psikososial, serta proses pemeriksaan yang ramah anak. Namun dalam praktiknya masih terdapat hambatan, seperti sulitnya pembuktian, minimnya pendampingan psikolog, stigma sosial terhadap korban, serta keterbatasan sarana dan prasarana peradilan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi peningkatan koordinasi antar lembaga, sosialisasi hak-hak anak, perbaikan sarana pendukung di pengadilan, serta pendidikan seksualitas sejak dini untuk mencegah kekerasan seksual. Dengan demikian, perlindungan hukum dan mekanisme pengaduan perlu dioptimalkan secara konsisten agar anak korban benar-benar mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

