Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Pemulihan Korban Pada Perkara Pidana Narkotika

Authors

  • Ananda Tharikh Wildan Pratama Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Iwan Harry Winarto Pengadilan Negeri Gresik Author

Keywords:

keadilan restoratif, pemulihan korban, tindak pidana narkotika

Abstract

Paradigma keadilan retributif yang menekankan hukuman sebagai bentuk pembalasan dinilai tidak sepenuhnya mampu menjawab permasalahan dalam perkara pidana narkotika. Pendekatan ini sering mengabaikan posisi korban dan gagal memberikan efek rehabilitatif maupun reintegrasi sosial. Dalam konteks pengguna atau pecandu narkotika, mereka kerap lebih tepat dipandang sebagai korban ketergantungan daripada sekadar pelaku kriminal, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih humanis. Restoratif justice hadir sebagai solusi alternatif dengan menekankan pada pemulihan korban, rehabilitasi medis, sosial, dan psikologis bagi pelaku, serta membuka ruang dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pembahasan dalam penelitian ini berfokus pada kelemahan paradigma retributif, urgensi penerapan keadilan restoratif, serta landasan yuridis yang mendukung implementasinya di Indonesia melalui regulasi kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penerapan keadilan restoratif dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem hukum yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Manfaat penelitian ini terbagi ke dalam aspek teoretis, yaitu memberikan pengayaan literatur hukum pidana, dan aspek praktis, yaitu menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan, literatur hukum, serta hasil penelitian terkait. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan paradigma yang relevan untuk diterapkan dalam perkara narkotika demi mewujudkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan perbaikan pelaku.

Published

2025-12-03