PERLINDUNGAN Hak Asasi Manusia Bagi Korban Perdagangan Orang Dalam Proses Peradilan Di Pengadilan Negeri Gresik
Keywords:
perdagangan orang, restitusi, perlindungan hukum, hak asasi manusia, Pengadilan Negeri GresikAbstract
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi bagi korban. Indonesia telah memiliki perangkat hukum, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang restitusi dan kompensasi. Namun, implementasi hak restitusi sebagai instrumen perlindungan hukum masih lemah. Banyak korban tidak memperoleh restitusi karena keterbatasan finansial pelaku, lemahnya eksekusi putusan, dan minimnya pemahaman aparat peradilan. Di Pengadilan Negeri Gresik, problem ini kian relevan karena tingginya mobilitas tenaga kerja yang meningkatkan risiko perdagangan orang. Oleh karena itu, sinergi antar penegak hukum, peran aktif LPSK, serta sosialisasi hak korban perlu diperkuat agar restitusi benar-benar terlaksana sebagai wujud pemulihan martabat korban.

