EFEKTIVITAS Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Anak
Keywords:
Efektivitas Hukum, Anak Pelaku Narkotika, Hukum PidanaAbstract
Penerapan hukum pidana untuk menangani kejahatan yang dilakukan oleh anak memiliki sifat yang penuh dilema. Di satu sisi, penegakan hukum pidana dengan menjadikan anak sebagai tersangka kejahatan membawa konsekuensi negatif yang sangat rumit, namun di sisi lain, penerapan hukuman pidana untuk mengatasi kejahatan anak kerap dianggap sebagai metode yang rasional dan sah. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkirakan angka pengguna narkoba di Indonesia akan terus bertambah.
Tindak pidana narkotika merupakan jenis kejahatan yang luar biasa dengan metode operasional yang cukup canggih dan terus menerus berubah untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum. Saat ini, metode baru yang digunakan adalah melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba kepada konsumennya. Masalah utama yang perlu diperhatikan adalah ketika anak ditangkap oleh aparat, mereka segera ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam penahanan. Sebaiknya anak seharusnya dipandang sebagai korban dari perkembangan teknik para pengedar besar dalam distribusi narkoba. Kenyataannya, anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika belum mendapatkan hak-hak mereka secara optimal dalam sistem peradilan anak. Batasan umur sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana adalah mereka yang berusia antara 12 tahun hingga 18 tahun. Aturan dalam Undang-Undang Narkotika tidak mengatur mengenai batasan usia untuk pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana narkotika. Padahal, seorang anak belum memiliki kapasitas yang setara dengan orang dewasa

