ANALISIS Mengenai Keadilan Substantif VS Keadilan Formal Dalam Kasus Penggelapan (Studi Putusan No. 31/Pid.B/2025/PN Gsk)
Keywords:
Keadilan Formal, Keadilan Substantif, Penggelapan, Analisis PutusanAbstract
Penegakan hukum pidana dalam perkara penggelapan seringkali menimbulkan perdebatan antara penerapan keadilan formal dan keadilan substantif. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gsk menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah putusan tersebut lebih menekankan keadilan formal yang berorientasi pada kepastian hukum atau keadilan substantif yang mempertimbangkan nilai keadilan sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim lebih mengedepankan keadilan formal, sementara aspek pemulihan kerugian korban dan restorative justice kurang diperhatikan.

